ingin cairkan dana bpjstk?ini syaratnya

Assalamualaikum wr.wb

Apakah kalian bingung cairkan bpjs tk?apakah sudah bisa di amabil atau belum? Bukankah minimal harus 10 tahun?

Kini tidak perlu menuunggu masa pensiun atau jangka waktu 10 tahun untuk mencairka dana bpjs tk ini.

Pemerintah melalaui peraturan barunya,memungkinkan kita untuk mencairkan dana bagi tenaga kerja yang sudah habis kontrak kerja minimal 1 bulan setelah kontrak kerja itu habis

Lalu,bagaimana caranya?

Kita bisa datang langsung ke kantor cabang bpjstk di setiap wilayah di indonesia,akan tetapi,menumpuknya antrian dan lamanya proses pencairan menjadi hal yang kurang saya sukai

Bagaimana kalau saya tidak ingin mengantri?

Kita bisa daftat lewat online yang ada di situs bpjstk.ini jadi solusi bagi anda yang ingin mencairkan dana bpjstk tanpa mengantri.
Silahkan anda masuk ke situs resmi bpjstk dan ikuti langkah"nya Apa saja

syaratnya untuk mencairkan bpjstk?
Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Asli.

2. Surat pengunduran diri (Paklaring) Asli dan Fotokopi.

3. KTP atau SIM yang masih berlaku, Asli dan Fotokopi.

4. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi.

5. Buku Tabungan Asli dan Fotokopi.

Silahkan kawan siapkan persyarat diatas
Semoga membantu sobat semua

Yang mau bertanya silhkan komentar oke.

Comments

Popular posts from this blog

9 gambaran psikotes dan pengertiannya

PT mikuni indonesia

PT SUBANG AUTOCOMP INDONESIA